RENGAT - Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Indragiri Hulu Provinsi Riau masih didalami kepolisian. Sejumlah anggota dewan diperiksa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 45 Miliar tersebut. Namun kasusnya terkesan lamban berjalan.

"Kasus tersebut proses tahapannya masih klarifikasi, belum penyelidikan," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting kepada GoRiau.com, Selasa (23/7).

Dalam kasus tersebut, informasinya ada pemotongan 10 persen SPPD setiap pencairan. Selain itu, adapula yang fiktif pada tahun 2018. Dasmin berjanji pihaknya bekerja secara profesional meski kasus yang ditanganinya bersentuhan dengan tokoh politikus.

"Yang jelas kami berupaya bekerja secara profesional dan proposinal mas," tegas Dasmin.

Terbongkarnya dugaan korupsi sebesar Rp 45 Miliar atas laporan masyarakat ke Polres Inhu beberapa bulan yang lalu. Duit Rp 45 M ity diduga digunakan untuk pembuatan SPJ reses per anggota dewan dipotong Rp 800 ribu dari 30 juta setiap reses. 

Sementara untuk SPPD perorang diduga dipotong 10 persen ditambah uang administrasi Rp 50 ribu. 

Dasmin belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan kasus para legislator tersebut. Dasmin juga enggan menjabarkan bagaimana modus dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Indragiri Hulu itu.

"Kami tidak bisa memastikan, karena kompleksitas masing masing permasalahan dugaan tindak pidana berbeda-beda," kilahnya.

Selain kasus SPPD fiktif, ada juga dugaan korupsi di DPRD Inhu lainnya. Yaitu dugaan korupsi atas temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp1,7 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Inhu. 

Dalam laporan BPK itu, kerugian negara mengenai kelebihan bayar tunjangan transportasi sebesar Rp542.955.017, kelebihan bayar hak keuangan anggota DPRD sebesar Rp1.173.907.776 serta Rp235.444.034 atas kerusakan mobil salah satu anggota DPRD Inhu. (gs1)