TELUKKUANTAN - Seorang kepala desa di Kecamatan Pangean, Adk resmi ditahan Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2016. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Hari ini sudah kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kuansing dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada APBDes tahun 2016," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH, Kamis (19/9/2019).

Dikatakan Gempa, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Gempa didampingi Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH.

Dijelaskan Gempa, perkara ini berawal dari adanya realisasi pengeluaran yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap tiga paket kegiatan. Yakni, program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan pada APBDes tahun 2016.

"Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara sebesar Rp576,6 juta," kata Gempa.***