JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta, Imam Suhadak, hari ini, Senin (29/07/2019), untuk diperiksa dalam perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan 2018.

Kasus yang telah mentersangkakan, (mantan) Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkat (ZAS) ini, bemula ketika pada Mei 2017 Pemerintah Kota Dumai mengajukan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Kemudian pada APBN Perubahan tahun 2017 Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.

Dalam penjelasan KPK sebelumnya, "tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan,".

Untuk memuluskan pengajuan tersebut, Zulkifli dibantu oleh Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, dengan fee sebesar 2% dari anggaran yang cair. Fee ini, juga direncanakan sebagai bahan bancakan dengan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.

Yaya, juga membantu Zulkifli dalam pengurusan DAK tahun 2018 untuk membangun rumah sakit rujukan, jalan, pemukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Untuk bantuan Yaya terkait DAK 2018 ini, Zulkifli telah menyerahkan kepada Yaya sekira Rp 550 juta secara bertahap pada November 2017 dan Januari 2018. Uang ini didapat dari kontraktor.

Selain memanggil Imam Suhadak, hari ini, KPK juga pernah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Sya'ari pada Jumat (25/7/2019) lalu untuk dimintai keterangan.***