JAKARTA - Praktisi olahraga, Umbu S Samapaty meminta Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman mempertanggungjawabkan seluruh anggaran pemerintah termasuk kasus dana hibah Kemenpora sebelum menggelar Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI.

"Sebelum Musornaslub digelar KONI Pusat harus menyiapkan laporan pertanggungjawabkan anggaran dana pemerintah yang digunakan selama periode 2015-2019. Kalau laporan pertanggungjawaban dana tidak diterima seluruh anggota KONI berarti Musornalub tidak bisa digelar," kata Umbu Samapaty kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.

Pernyataan ini diungkapkan mantan Ketua Komisi Hukum KONI Pusat ini sehubungan dengan imbauan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S.Dewa Broto kepada petinggi KONI Pusat di bawah kepemimpinan Tono Suratman untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada dan mempertanggungjawabankan kepada pemerintah.

Berbagai pekerjaan rumah terkait persoalan nasib pegawai KONI yang belum mendapatkan haknya, masalah dana hibah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, hingga kabar persiapan jelang Musyawarah Olahraga Nasional, Musornas KONI Pusat menjadi catatan yang belum diterima Kemenpora dari kepemimpinan Tono Suratman saat ini.

"Kami tahunya juga dari media plus satu lagi pernah saya diundang hadir di salah satu kampanye calon (Ketua Umum KONI Pusat 2019-2023), walaupun kami pemerintah netral. Tapi poin yang kami maksudkan, sepertinya kami perlu warning deh, pada KONI. Karena mereka juga belum melaporkan kepada pemerintah. Perlu diingat, PA-nya (Pengguna Anggarannya) pak Menteri, lho. Menurut pengakuan ketua KONI waktu itu, anggarannya mereka hanya mengandalkan dari Kemenpora. Jadi poinnya adalah pertama mengandalkan (anggaran) dari kemenpora, kedua sudah ada masalah. Selanjutnya KONI lapor dulu dong, masak punya gawe tidak lapor," ucap Gatot S.Dewa Broto dalam dialog Program Dinamika Olahraga RRI.

Secara terus terang, mantan Sekjen PB Pelti ini mengaku prihatin terjadinya OTT KPK terhadap pejabat KONI Pusat dan Kemenpora sehubungan kasus dana hibah Kemenpora. Dia menilai kasus dana hibah dari Kemenpora itu merupakan preseden buruk terhadap dunia olahraga Indonesia.

"Memang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada Sekjen KONI Pusat Ending Fuad Hamidy dan Jhony Awuy. Tetapi, bagaimanapun pak Tono Suratman tidak boleh melepas tanggungjawab karena mengetahui tentang proses dana hibah dari Kemenpora itu," jelasnya.

Selain mempertanggungjawabkan dana pemerintah, kata Umbu Samapaty, Tono Suratman juga harus menyelesaikan tunggakan gaji pegawai KONI Pusat selama enam bulan. "Aturan pemerintah memang APBN itu tidak bisa dialokasikan untuk gaji karyawan KONI Pusat. Itu merupakan resikonya sebagai Ketua Umum KONI Pusat yang sudah jelas mengetahui aturan pemerintah," tegasnya.

Menyangkut pertanggungjawaban anggaran pemerintah itu, kata Umbu, tidak ada salah jika seluruh anggota KONI menolak laporan pertanggungjawaban KONI Pusat dalam Musornaslub) KONI yang digelar di Jakarta, 2 Juli 2019 mendatang.

"Musornaslub KONI itu kan agendanya laporan pertanggungjawaban anggaran dan pemilihan ketua Umum KONI Pusat periode 2019-2023. Jadi, anggota KONI berhak menolak laporan pertanggungjawaban jika dianggap tidak sesuai dan bisa menjadi beban kepengurusan KONI mendatang," tegasnya. ***