JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengkritik rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok seperti pangan atau sembako.

Rencana pemerintah itu kata Anis, berpotensi makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

"Kalau itu dihilangkan (dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN) jelas merugikan, karena barang kebutuhan pokok kan untuk masyarakat banyak. Kalau jadi objek pajak harganya akan jadi tinggi," ujarnya saat dikonfirmasi GoNews.co, Selasa (8/6/2021).

Ia menilai seharusnya pemerintah justru menambah objek barang tak kena pajak yang merupakan kebutuhan masyarakat kelas bawah. Ini penting agar harga-harga jadi turun dan masyarakat yang paling terdampak pandemi covid-19 bisa membaik kondisi perekonomiannya.

"Jangan dibikin naik, daya beli kan sedang susah. Kalau daya beli ditekan konsumsi rumah tangga akan turun, kalau konsumsi turun berarti pendapatan pemerintah juga akan turun. Di satu sisi pajak-pajak kalangan menengah kan diobral. Jangan sampai kebijakan perpajakan kontraproduktif," jelasnya.

Meski demikian secara umum ia mendukung usulan UU KUP sebagai bagian dari strategi reformasi perpajakan. Ia sendiri mengaku belum melihat langsung secara keseluruhan draf RUU yang diusulkan pemerintah tersebut. Karena itu ia meminta usulan-usulan itu segera disampaikan kepada legislatif agar dapat dicermati isinya.

"Induknya di revisi UU KUP kita perlu revisi untuk reformasi perpajakan, tapi isinya perlu dicermati jangan sampai justru menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, saat ini parlemen belum melakukan pembahasan RUU KUP sebagai revisi UU 6/1983. Namun sudah ada banyak polemik yang bermunculan.

Politikus Partai Gerindra ini secara tegas akan menolak kebijakan ngawur pemerintah tersebut lantaran akan membebani rakyat kecil. "Kita akan menolak, jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat. Karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap. Pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," tegas Kamrussamad, Rabu (9/6/2021).

Adapun rencana pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN. "Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN," imbuhnya.

Lebih lanjut Kamrussamad menjelaskan, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang-barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Ia pun menyarankan pemerintah untuk melakukan Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh. Dilanjutkan membangun kepercayaan wajib pajak dengan cara memberikan Jaminan Zero Korupsi di perpajakan. "Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah," harapnya.

Kamrussamad juga meminta pemerintah untuk optimalkan penggalian potensi PPh yang tertuang dalam Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 23 UU KUP untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur. "Implementasikan kesepakatan pertukaran data otomatis yang sudah diteken antarnegara melalui AEoI untuk mengejar WP di luar negeri," pungkasnya.***