KAMPAR - Tiga pria di Kabupaten Kampar, Riau diciduk alias ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu di sebuah warung kosong yang berlokasi di Dusun II, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, pada Selasa (8/6/2021) sore.

Para pelaku judi yang diciduk aparat kepolisian ini adalah AR (38), YU (29) dan EF (41), ketiga berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (8/6/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada warga yang sedang bermainĀ  Judi Qiu-qiu di warung kosong yang berlokasi di Dusun II Simpang Pulai Desa Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.30 Wib, Tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di lapak tersebut dan mengamankan 3 orang pria yang tengah bermain judi Qiu-qiu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang dijadikan sebagai taruhan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIk melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***