SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak kecewa terhadap PT Duta Swakarya Indah (DSI), terkait sengketa lahan milik masyarakat di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

"Pihak perusahaan kurang menghargai upaya kita untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut," sebut Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo SM kepada wartawan, Sabtu (30/05/2020).

Dikatakan Sujarwo, terkait persoalan tersebut terbukti baru-baru ini PT DSI mengadukan masyarakat ke Polda Riau.

"Ada 3 orang Warga yang diadukan ke Polda Riau, sesuai dengan perihal undangan ke-II dari Polda Riau Nomor: B/302.a/V/2020/Reskrimum diminta hadir pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 terhadap sdr Jakfar," kata Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini.

Sambungnya, sementara Maryono dan Pasaribu diminta hadir di Polda Riau pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020.

"Seharusnya PT DSI menghargai apa yang kita upayakan dengan tidak melakukan sesuatu yang membuat kondisi kurang baik. Padahal di masa Covid-19 ini menunda untuk pengukuran lahan yang sedang bersengketa, bukan malah melaporkan masyarakat," kesal Sujarwo.

Sebenarnya surat untuk jadwal pengukuran ulang lahan tersebut sudah dikirimkan kepada perusahaan, intinya langkah ini diambil agar permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat bisa segera selesai.

"Namun hal ini tertunda akibat COVID-19, Karena kita tau masyarakat sangat mengharapkan permasalahan lahan ini bisa segera menemui titik terang. Kita juga tidak melihat PT DSI memberi kontribusi terkait penanganan COVID-19, boro-boro membantu rakyat, malah melaporkan masyarakat ke Polda Riau,"tegas Sujarwo. ***