PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri meminta Dinas Pendapatan Daerah Pekanbaru tegas menindak pemasangan papan reklame baru. Sebab Walikota Pekanbaru, beberapa waktu lalu telah mengeluarkan peraturan tentang moratorium pemasangan papan reklame baru di kota ini.

"Hal ini jelas melanggar aturan moratorium yang dibuat oleh Walikota. Seharusnya reklame baru tidak boleh lagi dipasang atau dibuat karena sampai saat ini izin untuk (reklame) itu tidak diperbolehkan lagi," kata Syamsul Kamis (28/2/2013) .

Sejak diberlakukannya moratorium izin reklame oleh Walikota Pekanbaru, ternyata masih ada pemilik reklame yang memasang papan reklame di sejumlah titik. Misalnya di pos polisi simpang Mal Ska. Terkait hal ini dewan minta pihak terkait menertibkan reklame tersebut.

Menurut Syamsul, bila hal ini dibiarkan seperti papan reklame di pos polisi Mal SKA maka akan menyebabkan kecemburuan sosial diantara pengelola reklame di Pekanbaru. Ia menambahkan hal ini bisa menjadi bumerang pagi pemerintah, baik Dispenda, Pemko hingga Dewan sendiri.

Soal penertiban ini, ia meminta Dispenda tidak takut melakukan hal tersebut walau ada pihak tertentu yang memback up pengelola reklame tersebut. "Dalam menegakkan aturan Dispenda harus tegas dan tidak perlu takut kepada pihak tertentu yang mengaku membackup pemilik reklame, karena di masa moratorium ini memang tidak ada izin untuk hal tersebut," katanya. (***/jpr)