JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat tidak menyebarluaskan konten tentang serangan di Markas Besar Polri sore ini karena mengandung kekerasan.

"Terkait dengan dugaan tindak terorisme di Mabes Polri 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video, foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat, Rabu (31/3).

Teroris berupaya menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Menurut Dedy, jika menyebarkan konten aksi terorisme, akan membantu mencapai tujuan teroris, yaitu menyebarkan rasa takut dan keresahan di masyarakat. Kominfo saat ini sedang mengadakan patroli siber untuk memutus penyebaran konten kekerasan di Markas Besar Polri sore ini.

Kominfo juga meminta masyarakat melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk untuk unggahan yang mengandung terorisme atau radikalisme.

Markas Besar Polri diserang orang tidak dikenal yang diduga teroris sekitar pukul 16.30 sore ini.

Polisi menembak OTK yang berpakaian serba hitam, yang memaksa masuk ke salah satu gedung di kompleks Mabes Polri. Laporan wartawan Antara, yang berada di Mabes Polri saat kejadian berlangsung, terdengar beberapa suara tembakan sekitar pukul 16.30.

Pelaku terduga teroris itu tewas tertembak di lokasi, jenazahnya dibawa ke RS Polri Raden Said Sukanto di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Malam ini, anggota keluarga pelaku datang ke rumah sakit dan sedang didata. Setelah serangan, penjagaan di sekitar Mabes Polri diperketat, begitu juga dengan rumah dinas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pengamanan juga diperketat di sejumlah Markas Polda di Indonesia, termasuk Polda Metro Jaya yang menutup akses masuk untuk publik setelah serangan di Mabes Polri sore ini.***