PANGKALAN KERINCI - Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek), Sm (54) di Mecamatan Pangkalan Kerinci, Mabupaten Pelalawan dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan melalui Panwascam Pangkalan Kerinci atas dugaan pelanggaran netralitas selaku Aparat Negeri Sipil (ASN).

"Iya, satu lagi oknum ASN yang menjabat salah satu Kepsek di Pangkalan Kerinci kita minta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pilkada Pelalawan 2020 ini," sebut Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, Selasa (15/9/2020).

Mubrur menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepsek ini, berawal adanya temuan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kerinci di media sosial (Medos) yang mengomentari deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut bertarung pada Pilkada Pelalawan 2020.

"Ini hasil temuan Panwaslu Pangkalan Kerinci di media sosial yang langsung dilakukan penanganan pelanggaran oleh Panwascam untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Kemudian lanjut Mubrur, oknum Kepsek tersebut telah diundang untuk dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan. Termasuk para saksi.

"Sudah diminta klarifikasi dan keterangan, setelah rampung baru kemudian diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dugaan sementara, oknum Kepsek tersebut telah melanggar kode etik ASN PP Nomor 42 Tahun 2004 pasal 11 hurup c dan surat edaran Bupati Pelalawan nomor 800/BKPJDM-PEMKA/2020/1108 tanggal 22 Juni 2020.

"Sudah dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 9 September 2020 kemarin, dan temuan tersebut sudah diklarifikasi," pungkas Mubrur, kepada GoRiau. ***