PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polresta Pekanbaru sudah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan gelanggang permainan (Gelper) yang dialihfungsikan menjadi perjudian. Hasilnya, belum ada indikasi yang mengarah ke perjudian, melainkan hanya permainan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, Jumat (9/10/2015) sore mengatakan, pihaknya sudah memeriksa enam lokasi hiburan permainan di Pekanbaru. "Belum ada indikasi perjudian. Masih sebentuk permainan. Semua lokasi yang di Pekanbaru sudah kita periksa dengan bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru," tegasnya.

Sebab itu, sambung Kombes Rivai saat press conference di ruang gelar perkara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota dan dewan kota Pekanbaru untuk membahas peraturan daerah (Perda) terkait izin usaha sejenis. "Kita merumuskan untuk menyikapi mana permainan yang masuk kategori judi dan mana yang tidak," jawabnya.

Mengingat semua penegakkan hukum, berkaitan dengan Perda yang ada. "Termasuk membahas usaha permainan, seperti jam operasional, lokasinya, pengunjung siapa saja, jenis mesin dan sebagainya, jadi jelas aturan mainnya ke depan nanti. Mudah-mudahan Perda 2002 ini bisa di revisi segera dan ada kejelasan, karena ini menyangkut konstitusi," sebut dia.

Terkait ini, Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemko Pekanbaru, Burman, mengaku kalau pihaknya lemah dalam pengawasan terhadap usaha hiburan. "Setelah lulus Perda dan izin dikantongi pengusaha, kita hanya evaluasi sekali saja dalam setahun, di luar itu tidak ada," sebutnya.

Ia juga mengakui kalau izin Perda usaha hiburan yang ada selama ini sudah tidak up to date lagi. "Kita akui kalau izin Perda usaha hiburan tak up to date. Makanya kita melakukan pertemuan dengan kepolisian dan dewan kota untuk merancang Perda baru terkait perizinan usaha hiburan ini," kata dia, Jumat sore.

Adapun Pemerintah Kota Pekanbaru, anggota DPRD Kota, Kapolresta Pekanbaru serta Polda Riau menggelar pertemuan untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) hiburan yang ada di kota bertuah. Perda tahun 2002 ini dinilai sudah sangat tertinggal, sehingga disinyalir banyak disalahgunakan.

Pada rapat ini, dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Rivai Sinambela, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemko Pekanbaru, Burman, pimpinan Komisi I DPRD Kota Kudus Kurniawan. (had)