PEKANBARU - PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah yang dari tahun 2018 menjadi rekanan Pemko Pekanbaru dalam pengangkutan sampah, kembali memenangkan lelang di tahun 2022.

Sejauh ini DPRD Kota Pekanbaru menilai kinerja dari kedua perusahaan tersebut memang jauh dari apa yang diharapkan oleh wakil rakyat tersebut dalam melakukan pengangkutan sampah.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menegaskan untuk poin-poin dalam nota kesepakatan kontrak. Poin-poin yang ada di dalam kontrak harus lebih diperjelas.

"Sumber sampah harus jelas, diambil dari rumah ke rumah masyarakat," katanya, Kamis (30/12/2021).

Selanjutnya Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru harus berani memberikan sanksi bagi kedua perusahaan tersebut jika kedua perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.

"Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan wilayah yang mereka kerjakan, dan ini diperlukan keberanian dan ketegasan dari DLHK Pekanbaru," ujarnya.

Yang terkahir politisi PAN ini juga menginginkan agar kedua perusahaan ini diberikan target perharinya, seperti jumlah tonase sampah yang harus diangkut mereka dalam satu hari.

Sehingga kontrak tersebut tidak hanya sekedar hitam diatas putih saja, melainkan juga harus diperjelas poin-poin yang harus mereka kerjakan dan juga sanksi jika mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya.

"Dengan kinerja selama ini bisa dikatakan mereka (Samhana dan Godang Tua) kurang memuaskan, tentu ini harus menjadi catatan kedepan bagi Pemko Pekanbaru," bebernya.

Kedepan dia meminta Pemko Pekanbaru mencantumkan persyaratan keberhasilan vendor dalam melakukan pekerjaannya, karena kepuasan masyarakat harus juga menjadi bahan pertimbangan Pemko Pekanbaru untuk menentukan rekanan untuk kerjasama. ***