PEKANBARU - Ketua Pengadilan Neegri (PN) Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, sebut perkara suap alih fungsi lahan hutan di Riau tahun 2014, yang menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun ke balik jeruji, akan berkelanjutan. Sebab Saut mengatakan, banyak pihak yang terlibat.

Perkembangan terakhir perkara tersebut adalah pelimpahan berkas perkara Terdakwa Suheri Terta selaku mantan Legal Manager PT Duta Palma, ke Pengadilan Negri Tipikor Pekanbaru, oleh JPU dari KPK pada hari Selasa (16/6/2020).

Sesuai data di website sipp.pn.pekanbaru.go.id, perkara ini teregistrasi dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr. Sidang perdana rencananya dilaksanakan pada Senin (29/6/2020) pekan depan, secara online, sebab terdakwa Suheri Terta berada di Jakarta.

Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/6/2020), mengatakan, menurut analisanya, berdasarkan surat dakwaan dari JPU KPK, perkara tersebut akan terus berlanjut.

"Iya sudah masuk (berkas perkara terdakwa Suheri Terta) terkait dengan perkara yang dulu-dulu ini, bapak mantan Gubernur Riau. Dan kayaknya bukan cuman ini aja, masi ada lagi, bukan cuman berhenti disini saya lihat, kalau lihat dari dakwaannya," kata Saut, usai mengikuti peresmian aplikasi Si Lancang Kuning di Kejari Pekanbaru.

Kemudian saat di singgung terkait penambahan tersangka pada kasus tersebut, saut mengaku tidak tau, namun ia memastikan banyak pihak yang terlibat dalam kasus suap itu.

"Kalau penambahan tersangka saya tidak tau, tapi kalau dari dua terdakwa itu saya lihat banyak yang terkait," ujar Saut.

Untuk diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama Suheri menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. ***