PEKANBARU – Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (9/2/2026) sore, seharusnya menjadi forum klarifikasi administratif. Namun, rapat itu justru menjelma menjadi sidang terbuka yang membongkar satu praktik paling berbahaya dalam birokrasi pertanahan: penghapusan hak warga tanpa dasar tertulis.

Kasus yang dibedah bukan sengketa antarwarga atau konflik bisnis berskala besar. Yang dipersoalkan adalah pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik seorang perempuan lanjut usia, Elsih Rahmayani dengan ibunya Hasniar yang sudah berumur 73 tahun. Mereka telah puluhan tahun menguasai dan mengelola sebidang tanah tersebut.

Tanah itu tak pernah bermasalah—hingga wilayahnya masuk dalam kawasan terdampak proyek jalan tol. Sejak saat itu, legitimasi administratif atas lahan tersebut mendadak digugurkan oleh sebuah surat pembatalan yang belakangan terbukti tidak memiliki fondasi prosedural. Akibat pembatalan tersebut, Elsih Rahmayani harus berjuang untuk mendapatkan haknya di pengadilan.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, dihadiri anggota Komisi I, Camat Rumbai Barat, Fachruddin Panggabean lalu Sekretaris DP3APM Kota Pekanbaru, Vemi Herliza—Camat Rumbai pada periode terbitnya dokumen. Di hadapan mereka duduk Indra Gafur, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Lurah Lembah Damai.

“Surat permohonannya mana?” tanya Robin Eduar membuka pemeriksaan terhadap Indra Gafur.

Pertanyaan itu dijawab singkat Gafur. “Tidak ada.”

Jawaban tersebut justru menjadi titik api rapat. Ketika Robin kembali menekan dasar penerbitan surat pembatalan, Indra Gafur menyatakan permohonan dilakukan secara lisan. Penjelasan itu membuat suasana forum memanas. Dalam praktik administrasi negara, pembatalan dokumen yang berdampak pada hak atas tanah tidak dikenal dilakukan hanya berdasarkan komunikasi lisan.

“Tidak bisa, Pak. Kamu kira DPRD Pekanbaru ini milik kamu? Suka-sukamu membatalkan hak orang hanya dengan ngomong, tanpa surat resmi. Bahaya Anda (Gafur) ini. Ibu ini terzolimi, tahu,” kata Robin dengan nada tinggi.Ledakan emosi Ketua Komisi I itu bukan tanpa alasan. DPRD melihat adanya rangkaian tindakan administratif yang tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar asas legalitas dan akuntabilitas pemerintahan. Pembatalan dilakukan oleh pejabat yang bukan penerbit awal dokumen, tanpa rekomendasi pimpinan, dan tanpa dasar tertulis.

“Saya melihat ada indikasi yang tidak beres dalam hal ini,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Indikasi yang dimaksud Robin berlapis. Pertama, surat pembatalan diterbitkan pada 2020, namun baru diketahui dan dipersoalkan pada 2025 ketika perkara masuk ke pengadilan. Kedua, Camat Rumbai pada masa itu, Vemi, menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun memerintahkan penerbitan surat pembatalan tersebut.

“Tidak ada, saya tidak pernah memerintahkan pembatalan itu,” kata Vemi singkat di hadapan forum.

Keterangan tersebut mempertegas bahwa pembatalan SKGR dilakukan di luar jalur komando. Dalam struktur pemerintahan kecamatan, setiap produk administrasi strategis seharusnya diketahui dan disetujui Camat sebagai pimpinan wilayah, kecuali terdapat pendelegasian kewenangan yang sah.

Fakta berikutnya yang membuat DPRD kian geram adalah pengakuan bahwa proses pembatalan dilakukan tanpa kehadiran langsung pihak yang mengajukan keberatan. Menurut penjelasan Gafur, permintaan pembatalan disampaikan melalui kuasa hukum, tanpa disertai dokumen kepemilikan tanah atau permohonan tertulis.

“Dasarnya apa Anda mengeluarkan surat pembatalan ini? Ada orang datang? Tidak ada. Cuma lisan. Ini tidak bisa,” kata pria yang juga mengnahkodai Aptrindo Riau itu.

Dalam analisis hukum administrasi negara, pembatalan suatu keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat formil dan materil. Tanpa permohonan tertulis, tanpa bukti pendukung, dan tanpa kewenangan yang sah, keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum.

Kejanggalan tidak berhenti di situ. DPRD menilai isi surat pembatalan justru menimbulkan kontradiksi hukum. Surat Keterangan Nomor 100/KR-PEM/22 tertanggal 26 Februari 2019 menyatakan bahwa SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 tercatat dan terdaftar dalam arsip kecamatan. Namun, surat lain dengan nomor 100/KR-PEM/64 justru mencabut dan membatalkan surat keterangan tersebut.

“Kalau surat keterangan yang menyatakan SKGR itu sah dan terdaftar dicabut, maka secara logika administrasi, SKGR-nya ikut dianggap tidak sah. Ini yang membuat masalah jadi besar,” ujar Robin.

Menurut Robin, pencabutan surat keterangan tersebut secara implisit menggugurkan legitimasi SKGR, meskipun secara hukum pembatalan SKGR memiliki prosedur panjang dan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kasi Pemerintahan.

Dalam konteks ini, DPRD menilai telah terjadi maladministrasi. “Dalam hukum administrasi negara, semua tindakan harus diketahui pimpinan. Dalam hal ini pimpinan adalah Camat. Tapi Camat mengaku tidak tahu. Ini jelas kesalahan prosedur,” kata Robin.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi tegas. Gafur diminta membuat tiga surat pernyataan. Pertama, mencabut surat pembatalan Nomor 100/KR-PEM/64 karena terbukti tidak memiliki dasar administrasi. Kedua, menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Elsih Rahmayani atas kerugian dan persoalan hukum yang timbul. Ketiga, menyatakan secara resmi bahwa SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013 adalah sah, terdaftar, dan tidak pernah dicabut.

“Ini bukan permintaan. Ini rekomendasi Komisi I. Kalau rekomendasi DPRD itu berjalan, dampaknya ke mana-mana,” ujar Robin.

Bagi DPRD, rekomendasi tersebut adalah upaya koreksi administratif. Namun, Robin tidak menutup kemungkinan perkara ini berlanjut ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.

“Kalau ini ada unsur kesengajaan, itu bisa masuk pidana. Tapi sekarang kita minta diselesaikan dulu secara administrasi, karena ini jelas maladministrasi,” kata Robin.

Kasus Rumbai memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan hak warga ketika kewenangan administratif digunakan tanpa kontrol. Satu surat yang diterbitkan tanpa dasar cukup untuk menyeret warga lansia ke pusaran konflik hukum, konsinyasi ganti rugi, dan proses pengadilan.

Lebih jauh, konteks proyek jalan tol membuat persoalan ini tak lagi berdiri sendiri. Pengalaman di banyak daerah menunjukkan, konflik tanah kerap muncul ketika nilai lahan melonjak akibat proyek strategis. Dalam situasi seperti itu, maladministrasi sering menjadi pintu masuk praktik mafia tanah.

DPRD Pekanbaru kini menempatkan kasus ini sebagai ujian bagi tata kelola pemerintahan daerah. Apakah kesalahan administratif akan diperbaiki secara terbuka, atau dibiarkan hingga merusak kepercayaan publik.

Bagi Elsih Rahmayani, persoalan ini bukan soal dokumen, melainkan soal keadilan. Bagi DPRD, ini adalah peringatan bahwa birokrasi yang abai prosedur bisa berubah menjadi alat perampasan hak. ***