PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik memeriksa enam orang saksi yang tergabung dalam Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing tahun 2025, Selasa (18/8/2026).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Enam saksi yang dipanggil meliputi Ketua Pansel sekaligus Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof DR H Ilyas Husti, serta Rektor UIN Suska Riau Prof DR Hj Leny Nofianti yang bertindak sebagai anggota pansel.

Penyidik turut memeriksa Sekretaris Pansel yang juga Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ma'mun Murod, Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau (UIR) Azmansyah, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing periode 2024-2025 Mardansyah.

Penyelidikan Mobil Mewah dan Aliran Dana Hutan

Pemeriksaan para akademisi dan birokrat ini bertujuan untuk menelusuri proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, Suhardiman diduga meminta mobil sebagai syarat kelulusan seleksi Sekda kepada Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah.

"Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun," beber Taufik.

Hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar. Kendaraan itu dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles. Keterlibatan Ardiles diduga kuat menjadi pelicin agar perusahaannya tetap mendapatkan jatah proyek pemerintah daerah. Tercatat pada 2022, perusahaannya memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing senilai Rp1,2 miliar, lalu kembali meraup proyek senilai Rp966 juta pada 2025 dan 2026.

Selain membongkar patgulipat pengisian jabatan, penyidik juga sedang menelusuri dugaan gratifikasi lain yang melibatkan Suhardiman. KPK mendeteksi adanya aliran dana yang berasal dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota koperasi.

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari tingkat bawah oleh Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang ini disinyalir digunakan untuk melancarkan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare. KPK telah menemukan indikasi penyerahan uang sebesar 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.

Budi Prasetyo memastikan pihaknya terus merangkai konstruksi perkara dengan mencocokkan informasi mengenai sumber pengumpulan hingga pihak penerima dana tersebut.

"Oleh karena itu, kita masih butuh pendalaman dan penelusuran terkait pengumpulan uang yang bupati lakukan dan juga pemberian yang bupati lakukan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," pungkasnya. ***