PEKANBARU - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan menurunkan batasan bea masuk dan tarif pajak untuk barang impor. Ketentuan baru terhadap barang impor kiriman ini diberlakukan mulai tanggal 30 Januari 2020 lalu, melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK010/2019.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Ronny Rosfyandi menjelaskan ada alasan mengapa ketentuan baru ini dibuat, salah satunya adalah untuk memeperlakukan perpajakan yang adil.

"Hal-hal yang melatarbelakangi aturan baru ini adalah sebagai upaya kita menciptakan level playing field, untuk memperlakukan perpajakan yang adil, dan melindungi IKM kita," paparnya, Selasa, (4/2/2020).

Ronny kemudian memaparkan untuk aturan baru batas bea masuk, yang semula senilai USD 75 (sekitar Rp1,05 juta) menjadi USD 3 (sekitar Rp42 ribu).

Kemudian untuk tarif pajak impor, yang semula ditetapkan sekitar 27,5 persen sampai 37,5 persen. Dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPH 10 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP ditetapkan PPH 20 persen.

Dengan aturan barunya, penetapan tarif pajak impor hanya sebesar 17,5 persen. Dengan rincian bea masuk sebesar 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPH 0 persen.***