LABURA - Duo begundal ini resmi menjadi tahanan Mapolsek Kualuh Hulu setelah menjalani rangkaian pemeriksaan tim penyidik. Hasilnya, keduanya diduga terbukti menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku And (26) dan Ag (23), diamankan di bengkel milik pelaku And di Dusun 7 Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (1/10/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

"Benar. Pelaku berhasil kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi sabu di sebuah bengkel di dusun 7," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Selasa (2/10/2018).

Menurut Janner, dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Gudang Garam Merah terbuat dari kaleng, 4 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap (bong), 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit HP merk Samsung lipat, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu, 1 buah mancis dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150.000.