LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penangkapan terhadap dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 1 unit mesin pompa ciput kapal boat.

NS (19) dan GS (19) diringkus petugas dari dua lokasi berbeda. Kini, kedua remaja ini resmi menjadi tahanan Mapolsek Panai Hilir dengan Pasal 363 KUHPidana.

Terungkapnya kasus ini bermula pada Minggu (30/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB Di mana, korban Aman Bakti (48) melihat satu unit mesin pompa ciput sudah tidak ada lagi di kapal boat miliknya yang berada di tangkahan Udin Celek di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Mengetahui hal itu, korban menghubungi pihak kepolisian Polsek Panai Hilir dan membuat laporan pengaduan. Dari hasil cek TKP dan upaya penyelidikan yang dilakukan, Unit Reskrim memperoleh hasil bahwa pelakunya adalah NS warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap NS di Dusun Sumber Tani, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu dan diamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit mesin pompa ciput kapal boat.

"Dari penangkapan NS, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian tidak seorang diri, tapi bersama seorang temannya berinisial GS. Maka selanjutnya Unit Reskrim bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhada GS di Dusun 1, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu," terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Opas, Kompol Janner Panjaitan, Senin (2/10/2018). Guna proses hukum, keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir.