PEKANBARU, GORIAU.COM - Berdasarkan data sepanjang 2014, dari 526 depot air minum isi ulang yang ada di Pekanbaru, hanya 152 diantaranya yang baru mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Diskes) setempat.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan jika terus dibiarkan. Masalah kesehatan dinilai sudah tidak lagi menjadi prioritas utama demi kepentingan usaha.

Menyikapi kondisi ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui instansi terkait untuk meninjau ulang izin operasi dari depot air minum isi ulang di Ibukota Provinsi Riau ini.

"Harus ditinjau, jika ada yang tidak berizin segera ditindak. Karena ini akan memberikan efek besar terhadap kesehatan masyarakat," katanya.

Bahkan dirinya tidak segan-segan meminta kepada instansi terkait untuk menutup depot air minum isi ulang yang kedapatan beroperasi tidak memiliki izin. "Itu sudah pelanggaran dan harus ditindak," tegasnya.

Selain izin usaha, Dinas Kesehatan setempat perlu melakukan uji air bersih, apakah higienis untuk dikonsumsi atau tidak. Konsumsi masyarakat cukup tinggi untuk penggunaan air minum isi ulang tersebut. Karena itu sudah seharusnya dilakukan peninjauan dan pengecekan terhadap air yang digunakan oleh depot apakah layak atau tidak dikosumsi.

"Sumber air di Pekanbaru tidak banyak yang layak konsumsi, kalaupun ada sungai, namun kualitas airnya juga tidak memenuhi standar kesehatan karena tercemar," sambungnya.

Jadi semua harus sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang kelayakan kualitas air minum isi ulang. Sekali lagi kita tekankan semua harus sesuai aturan.***