
PEKANBARU - Hanya karena menolak untuk berhubungan badan, RW alias Ari (38) tega menganiaya dan mengusir istrinya dari rumah. Beruntung, pria keji itu segera ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi, Senin (22/5/2017) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dapur dan langsung dihampiri oleh pelaku (Ari) untuk mengajak berhubungan badan.
Namun, karena sedang menstruasi, korban menolak ajakan pelaku. Tak terima ajakannya ditolak, pelaku langsung menyeret korban ke dalam kamar dan menghempaskan tubuh korban ke kasur.
Korban pun berusaha melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong kepada anaknya. Pelaku yang naik pitam, kemudian keluar kamar sambil memaki-maki dan menghujat istrinya (korban).
Merasa belum puas, pelaku juga mengusir korban dari rumah. Di depan pintu rumah, pelaku kembali menganiaya korban dengan menendang pinggul korban, bahkan beberapa kali meludahi korban.
Mendapat perlakuan kasar dari suaminya, korban langsung melaporkan kasus KDRT itu ke Polsek Tenayan Raya, dan hari itu juga pelaku segera diringkus dan diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya.
"Sekarang pelaku sedang menjalani pemeriksaan," benar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Rabu (24/5/2017).
Kasubag menuturkan, dari keterangan korban, sejak lima tahun terakhir, pelaku memang kerap menganiaya dan berbuat kasar kepada korban. "Pelaku masih menjalani penyidikan mendalam," pungkasnya.***