JAKARTA – Polisi menetapkan 12 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya santri berinisial RAP (13).

Dikutip dari tempo.co, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, menyebutkan, kedua belas pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah: (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13). 

''12 orang sudah kita tetapkan tersangka,'' ujar Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat dihubungi Tempo pada Senin (29/8/2022).

Sambung Zain, le-12 santri pelaku pengeroyokan itu adalah kakak kelas dan teman seangkatan RAP. Mereka dijerat pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana. ''Itu pasal persangkaannya,'' kata Zain.

Penganiayaan terhadap RAP diketahui ketika polisi menerima laporan dari RS Sari Asih Ciledug jika ada seorang anak yang dibawa ke rumah sakit dalam keadaan pingsan. Anak itu kemudian meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuh. Terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian dilakukan autopsi terhadap korban," kata Zain. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui jika korban merupakan santri Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang.

''Ternyata dia adalah korban penganiayaan beramai-ramai atau pengeroyokan oleh teman-teman di pesantrennya,'' kata Zain.

Kronologi Pengeroyokan Santri 

Zain mengatakan, pengeroyokan santri itu terjadi pada Sabtu, 27 Agustus pukul 8.30. Pengeroyokan dipicu karena seorang pelaku, AL (15) merasa tersinggung.

''Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku berinisial AL, yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki,'' kata Kapolres Metro Tangerang. 

Insiden pengeroyokan tersebut dilakukan di sebuah kamar lantai 4 ponpes saat waktu istirahat. Saat itu, korban yang baru selesai melakukan pengajian di lantai bawah naik lantai 4 untuk mandi. Korban naik bersama teman-temannya. 

Pada saat itulah, para pelaku menarik tubuh korban dan mengeroyoknya. "Korban langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga korban jatuh pingsan di lokasi." 

Usai insiden pengeroyokan tersebut santri pondok pesantren itu sempat dilarikan RS Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Namun korban dinyatakan meninggal di rumah sakit. 

Zain mengatakan, pengeroyokan santri itu terjadi pada Sabtu, 27 Agustus pukul 8.30. Pengeroyokan dipicu karena seorang pelaku, AL (15) merasa tersinggung. ''Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku berinisial AL, yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki,'' kata Kapolres Metro Tangerang. 

Insiden pengeroyokan tersebut dilakukan di sebuah kamar lantai 4 ponpes saat waktu istirahat. Saat itu, korban yang baru selesai melakukan pengajian di lantai bawah naik lantai 4 untuk mandi. Korban naik bersama teman-temannya. 

Pada saat itulah, para pelaku menarik tubuh korban dan mengeroyoknya. ''Korban langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga korban jatuh pingsan di lokasi.'' 

Usai insiden pengeroyokan tersebut, santri pondok pesantren itu sempat dilarikan RS Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Namun korban dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Zain mengatakan, pengeroyokan santri itu terjadi pada Sabtu, 27 Agustus pukul 8.30. Pengeroyokan dipicu karena seorang pelaku, AL (15) merasa tersinggung.

''Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku berinisial AL, yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki,'' kata Kapolres Metro Tangerang.***