AMBON -- Brimob di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Briptu MM, dipergoki mertuanya, R, dalam kondisi tanpa busana dalam kamar di rumah selingkuhannya, seorang dokter berinisial TNP.

Dikutip dari Kompas.com, dokter TNP merupakan istri dari anggota Polri yang bertugas di Polsek Baguala Ambon. Selama bertugas di Namlea, Kabupaten Buru, dokter TNP tinggal di BTN Bukit Permai kawasan Lala, Desa Namlea, Kabupaten Buru. Briptu MM dipergoki mertuanya tanpa busana di rumah dokter MM tersebut pada Ahad (4/4/2021) pekan lalu.

R yang mencurigai perselingkuhan menantunya, mendatangi tempat tinggal TNP di BTN Bukit Permai.

Saat itu, R yang diterima TNP lalu bertanya kepada sang dokter, dengan siapa dia tinggal di rumah tersebut.

Lalu, TNP menjawab dengan suaminya. Jawaban dari dokter itu pun disanggah oleh R dengan menyebut suami TNP sedang bertugas di Ambon.

Spontan TNP menutup pintu rumahnya. Saat itu R langsung mendorong pintu dan masuk menuju kamar tidur.

R menemukan menantunya, Briptu MM, sedang dalam kamar tanpa mengenakan pakaian.

Sempat terjadi cekcok mulut antara mertua dan menantu itu. Saat itu Briptu MM, membekap mulut mertuanya. 

Beruntung R berhasil kabur dan berteriak minta tolong. Warga kemudiam melaporkan kejadian itu ke Polres setempat.

Namun saat polisi datang, Briptu MM telah kabur.

Terkait kejadian itu Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol M Guntur mengatakan kasus itu kini telah ditangani oleh Polres Buru.

''Oh kasus itu (perselingkuhan) itu sudah ditangani di Polres Pulau Buru,'' kata Guntur kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (10/2021).

Ia pun meminta agar kasus itu langsung dikonfirmasi ke Kapolres Pulau Buru.

''Nanti ditanyakan penanganannya ke Kapolres, saya lagi di Papua,'' ujarnya.

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusuma Wiatmijaya yang dihubungi Kompas.com berulang kali tidak merespons.

Sementara Paur Subag Humas Polres Pulau Buru, Aipda Jamaludin yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan kasus perselingkuhan antara Briptu MM dan dokter TNP.

''Iya itu soal perzinahan kasusnya sekarang sudah ditangani,'' kata Jamaludin saat dihubungi Kompas.com dari Ambon.

Ia mengaku, terkait kasus itu Polres Pulau Buru hanya menangani kasus yang terkait dengan pidana umum.

Adapun untuk kasus yang berkaitan dengan anggota ditangani langsung oleh Propam Polda Maluku.

''Untuk pidana umumnya itu ditangani  di Polres lalu karena dia anggota Brimob jadi proses etiknya di Propam kita tangani pidana umum saja,'' jelasnya.

Jamaludin mengaku kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada hari yang sama saat penggeberekan dilakukan di BTN Bukit Permai.

''Pas pada tanggal 4 itu dilaporkan ke Polres. Tapi saat ini kita belum minta keterangan baik dari Briptu MM maupun dari TNP,'' katanya.***