JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang dijadikan gula kristal putih berlabel palsu PTPN X, ke konsumen akhir.

Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Senin (05/08/2019), polisi mengungkapkan, kelima orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial "E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat Gula Kristal Putih (GKP) dan A distributor GKP Palsu,".

Polisi, juga mengamankan 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, sebagai barang bukti. Para pelaku, memanfaatkan selisih harga gula rafinasi dengan gula konsumsi rumahan.

Untuk diketahui, berdasarkan, Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI. Jadi, gula kristal rafinasi tidak diperuntukkan pada konsumsi langsung rumahan, sehingga terlarang dipasarkan secara eceran.

Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, terjadi langsung antara Produsen Gula Kristal Rafinasi dengan industri Pengguna. Jika industri pengguna merupakan industri bersakla kecil, produsen dapat menjual gula kristal rafinasi melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi.

Industri Pengguna pun, disyaratkan oleh permendag ini, "wajib memiliki dokumen Izin Usaha Industri, dan Tanda Daftar Industri untuk Industri Kecil dan Menengah, atau Izin Usaha sejenis dari instansi yang berwenang.***