PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Senin (20/11/2017) sore, akhirnya melakukan penahanan terhadap seorang tersangka Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.

Penahanan dilakukan setelah tersangka berinsial RM menjalani pemeriksaan di kantor Tipidsus Kejati Riau sejak pukul 09.30 WIB, Senin (20/11/2017). Tepat pukul 16.30 WIB, tersangka keluar dengan menggunakan rompi tahanan warna orange dengan dikawal penyidik.

Asisten Tipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di kantornya menuturkan, ada beberapa alasan dan pertimbangan sehingga Kejati Riau harus menahan RM, pihak swasta selaku konsultan pengawas yang turut terseret pusaran kasus dugaan Korupsi proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas ini, bersama 17 tersangka lainnya

"Salah satunya untuk memastikan penyidikan perkara berjalan lancar, dapat segera diberkas untuk dilimpahkan pengadilan. Oleh karena itu penyidik memastikan agar setiap hambatan, rintangan dan gangguan terhadap penyidikan dapat sejak dini diantisipasi dan diminimalisir," ulas Sugeng.

Sugeng juga tak ingin mengait-ngaitkan proses penahanan ini, pasca adanya laporan oleh tersangka terhadap dirinya ke Polda Riau beberapa waktu lalu. "Tidak, saya tidak berbicara spesifik. Saya hanya bicara bahwa setiap tindakan yang berpotensi menganggu penyidikan tentu kita sikapi secara hukum. Yang jelas tujuannya untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.

Sementara itu, terhadap 17 tersangka lainnya, Tipidsus Kejati Riau setakat ini masih memprosesnya. "Ini kan tersangkanya banyak ya, tentu penyidik ada strategi dan rencana. Ada 18 tersangka dengan 14 berkas, jadi ada waktunya, kapan yang lain diperiksa," pungkas Sugeng Riyanta memastikan.

Ia melanjutkan, RM sudah hadir memenuhi pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB Senin menjelang siang tadi. Kabarnya selain dia ada beberapa tersangka lainnya yang turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama.

Untuk diketahui, dari 18 orang tersangka dalam perkara ini, 13 orang dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), bahkan turut menyeret mantan Kadis Ciptada Riau saat itu, berinisial DAS yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau. Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta.

Adapun inisial 18 tersangka ini antara lain, mantan Kadis Ciptada berinisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET.

Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB. ***