
PEKANBARU – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru hingga mencapai 300 persen memicu protes keras warga. Kebijakan yang sudah disahkan DPRD Kota Pekanbaru pada awal Januari 2024 itu dinilai tidak disosialisasikan secara memadai, sehingga menambah keresahan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Fenomena ini mengemuka setelah viralnya protes kenaikan PBB di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kemudian menjadi isu nasional. Kenaikan serupa ternyata juga diberlakukan di Pekanbaru.
Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah sekaligus Ketua Ormas Masyarakat Peduli Pekanbaru, Masril Ardi, menegaskan penolakannya terhadap kebijakan tersebut.
"Dalam situasi ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja, kenaikan PBB ini sangat memberatkan. Seharusnya pemerintah kota yang baru bisa menunda pemberlakuannya, terutama untuk masyarakat ekonomi kecil," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Masril mempertanyakan alasan pemerintah kota menerapkan kebijakan sebesar ini tanpa sosialisasi terlebih dahulu. "Yang jadi pertanyaan, kenapa kebijakan yang menyangkut harkat dan martabat masyarakat tidak disosialisasikan dulu? Apakah kenaikan ini diam-diam dilakukan untuk menutupi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir? Ini perlu penjelasan," tegasnya.
Ia juga menyoroti kontradiksi kebijakan Pemko Pekanbaru. "Jangan di satu sisi membuat kebijakan yang seolah menghibur masyarakat, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru mencekik rakyat," tambahnya.
Kenaikan PBB ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga keadilan dan meringankan beban warga di masa sulit. Hingga kini, respons resmi dari Pemko Pekanbaru masih ditunggu. ***