PATI – Belum genap sebulan menjabat, Bupati Pati, Sudewo, sudah dihadapkan pada ujian besar. Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen memicu demonstrasi raksasa yang diikuti puluhan ribu warga, Rabu (13/8/2025).

Aksi yang semula berlangsung damai berubah ricuh ketika Sudewo turun langsung menemui massa di depan Kantor Bupati. Kehadirannya disambut lemparan sandal, botol, dan air kemasan, memaksa ia kembali masuk ke mobil rantis di bawah perlindungan Brimob. Kericuhan memuncak dengan pembakaran satu unit mobil provos Polres Grobogan, sebelum aparat mengurai massa menggunakan water cannon dan gas air mata.

Kemarahan publik dipicu bukan hanya oleh besarnya kenaikan PBB, tetapi juga pernyataan Sudewo sebelumnya yang menantang warga untuk menggelar demo jika tidak setuju. Meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan dan permintaan maaf disampaikan, gelombang protes tetap berlangsung, dengan tuntutan utama agar bupati mundur dari jabatannya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Sunny Ummul Firdaus, menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa legitimasi sosial sama krusialnya dengan legalitas hukum. “Kepala daerah memang berwenang menetapkan kebijakan pajak daerah, tapi tanpa komunikasi publik yang memadai, legitimasi akan runtuh,” ujarnya.

Menurut Sunny, demonstrasi tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian kepala daerah, kecuali ada pelanggaran hukum atau proses politik di DPRD yang mengarah pada hak menyatakan pendapat. Namun, gelombang penolakan publik bisa memicu DPRD menggunakan hak interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat untuk menilai kelayakan seorang kepala daerah.

Kasus Pati ini menunjukkan bahwa kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, seperti pajak, memerlukan proses deliberatif dan keterlibatan publik sejak awal. Tanpa itu, masa jabatan seorang kepala daerah bisa diguncang bahkan sebelum benar-benar dimulai. ***