PEKANBARU - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali membongkar bisnis satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dua kulit Harimau dan 20 kardus berisi kulit ular, Biawak dan Buaya disita.

Selain itu, tim gabungan dari Kementerian LHK, BKSDA Jambi dan Subdit IV Dirkrimsus Polda Jambi ini juga mengamankan tiga orang yang diduga pebisnis kulit hewan berinisial EK, Y dan S. Mereka ditangkap di Jalan Sutoyo, Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, tepatnya di samping Rumah Sakit Raden Mataher Jambi.

Baca Juga: 2 Warga Inhu Ditangkap Saat Transaksi Kulit Harimau Sumatera

"Mereka kita amankan Selasa (18/10/2016) tadi malam pukul 19.00 WIB. Kita juga sita barang bukti lainnya berupa mobil yang diduga digunakan membawa kulit satwa," ujar Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Kementerian LHK, Eduwar Hutapea, Rabu (19/10/2016) siang.

Hasil interogasi petugas gabungan terhadap ketiganya diketahui, bahwa mereka tidak hanya menyimpan dua lembar kulit harimau langka saja, melainkan jenis hewan lainnya. "Mereka mengaku menyimpannya di sebuah gudang di Bukit Baling Sengeti," beber Eduwar.

Setelah dicek ke gudang ini, tim gabungan pun menemukan sekitar 20 kardus berisi bagian-bagian satwa, antara lain kulit ular, biawak dan kulit buaya. "Masih diselediki apakah bagian dari satwa dilindungi. Kita juga dalami dokumen perizinannya," ungkap dia.

Menurut Eduwar, dua lembar kulit Harimau itu diduga berusia dewasa, dan memiliki harga hingga ratusan juta Rupiah. Belum diketahui dari mana pelaku memburu satwa dilindungi tersebut. "Pelaku dan barang buktinya kita bawa ke Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut," singkatnya.

Baca Juga: Satu Kulit Harimau Dijual Rp80 Juta

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara, serta denda maksimum Rp100 juta. ***