PEKANBARU - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini aturan pengendalian transportasi terkait larangan mudik tersebut tengah disusun.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ujar Budi, dalam keterangan resmi (29/3/2021).

Ia menjelaskan, aturan akan disusun dengan koordinasi bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Dalam penetapan aturan tersebut, Kemenhub juga akan mensurvei persepsi masyarakat terkait pergerakan perjalanan pada masa lebaran. Survei itu dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan media.

Menurutnya, sebanyak 61.998 responden terlibat dalam survei tersebut. Diantaranya berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen, sedangkan sisanya PNS, mahasiswa, karyawan BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya.

Dari hasil survei tersebut, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, hanya 11 persen sisanya yang akan tetap mudik atau liburan.

Secara garis besarnya, Kemenhub memperkirakan potensi pemudik setidaknya akan mencapai 27,6 juta orang dari total daerah di Indonesia. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.

Tidak hanya itu, merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

"Kita akan melakukan tugas pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," pungkasnya. ***