
PEKANBARU, GORIAU.COM - Masyarakat Riau sudah tidak sabar menantikan pemimpin baru mereka. Wakil Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman akan segera mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau pasca H Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penerima suap.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri), H Djohermansyah Djohan, Minggu (28/9/2014), menyebutkan, saat ini SK pengangkatan Arsyadjuliandi Rachman menjadi Plt Gubernur Riau ditengah diproses.
"Masih diproses, karena kita juga menunggu alas hukum RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemerintah Daerah yang baru," kata Djohermansyah.
Namun saat ditanyakan kemungkinan kapan SK tersebut akan diterbitkan, mantan Penjabat Gubernur Riau ini menyebutkan akan dilakukan secepatnya.
"Kita juga tidak menginginkan kekosongan jabatan, karena akan berpengaruh kepada jalannya roda organisasi pemerintahan di Riau," sambung pria yang akrab disapa Djo ini.
RUU Pemda yang baru telah disahkan pada Kamis (25/9/2014) lalu. Poin terpenting adalah kekuasaan penuh kepada gubernur untuk berbagai kebijakan, termasuk bisa memegur walikota dan bupati.
RUU Pemda ini juga mengubah kewenangan pemberian izin pengelolaan lahan yang selama ini ditangani wali kota dan bupati menjadi wewenang gubernur.
RUU Pemda yang segera disahkan ini akan memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. RUU Pemda merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada.***