PEKANBARU, GORIAU.COM - Baru dilantik, Pelaksana tugas Direktur PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Dr. Fahrial, SP, SE, ME, CRBD langsung mengeluarkan kebijakan strategis membentuk Tim Penyelesaian Kredit dan Aset Manajemen PT. PER. Namun pembentukan tim ini dianggap melanggar Surat Keputusan Plt Gubernur Riau terkait pelantikan yang bersangkutan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi C DPRD Riau, Selasa (6/10/2015) sore, Wakil Ketua Komisi C H. Musyafak Asikin mengungkapkan, sesuai SK yang dikeluarkan Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman tertuang, Pelaksana tugas Direktur PT PER hanya ditunjuk untuk mendampingi Komisaris dalam menentukan Rapat Umum Pemegang Saham sampai terbentuknya manajemen yang baru hingga Desember 2015 mendatang. Selama masa tersebut, dilarang mengeluarkan kebijakan strategis."Dalam SK ini bahasanya memang maksudnya masih menggantung bentuk kebijakan strategis apa yang dilarang. Saya ingin tahu, apa dasar Plt Direktur mengeluarkan kebijakan tersebut, bukankah ini melanggar SK," kata Musyaffak.Ia mengaku wajib mempertanyakan, karena kebijakan yang diambil Plt Direktur mempengaruhi masalah keuangan daerah dan memungkinkan timbul persoalan baru yang menjadi temuan nantinya. Sebab tim yang dibentuk sesuai SK yang dikeluarkan, mendapatkan honor antara Rp750 ribu-Rp1 juta perbulan."Ini uang dari mana, dari anggaran daerah. Karena itu uang daerah, kami sebagai pengawas mitra kerja wajib mempertanyakan. Jangan nanti menjadi temuan yang berujung pada kasus hukum," sampai Musyaffak.Pertanyaan Musyaffak memancing berbagai pertanyaan lain dari Ketua Komisi C Aherson dan anggota lainnya mulai dari Ilyas HU, Huzaimi Hamidi, Supriyati, Siswaja Mujadi hingga Soniwati. Dewan secara spesifik mempertanyakan berbagai persoalan yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, mulai dari kasus kredit macet hingga keuntungan perusahaan yang hanya berasal dari deposito bunga bank.Mendapat pertanyaan tajam, Fahrial berusaha mengalihkan pembicaraan. Dia mengatakan tim ini terdiri dari 13 orang yang dibagi dalam empat kelompok untuk masing-masing kantor cabang. Dibentuknya tim ini sesuai petunjuk lisan Gubenur Riau dan Biro Keuangan untuk mengembalikan aset perusahaan. Saat ini kredit macet di PT. PER mencapai Rp9 miliar."Tim yang dibentuk telah menunjukkan hasil kerja yang baik, sebagian persoalan kredit macet yang terjadi menunjukkan kemungkinan penyelesaian dalam beberapa minggu kedepan," jawab Fahrial.Merasa kurang puas dengan jawaban dari Fahrial, Ketua Komisi C Aherson yang memimpin rapat langsung mengarahkan kepada Kepala Biro Ekonomi Syafrial Skoyap sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah. Syafrial sempat kebingungan menjawab sehingga mengarahkan kepada Kepala Bagian Investasi Jupiter.Sayangnya jawaban yang disampaikan Jupiter juga mengambang dan plin-plan. Pertama dia mengatakan kalau kebijakan pembentukan tim yang dilakukan oleh Plt Direktur PT PER tidak masalah, karena bukan merupakan kebijakan strategis."Lalu kalau bukan strategis, uang dari mana membayar honor untuk tim ini. Ini perusahaan plat merah, bukan perusahaan pribadi. Uang yang dikeluarkan semua harus dipertanggungjawabkan, jangan nanti masuk penjara," gertak Aherson.Mendengar ungkapan Aherson, Jupiter langsung buang badan dengan menyebutkan dirinya baru kembali di Biro Keuangan setelah sebelumnya dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana. "Itu bisa bermasalah, ini kebijakan pihak PT PER, mereka tidak pernah berkonsultasi dengan kami," jawabannya.Di lain sisi, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Riau Syafrial Koyap menyebutkan, dari enam BUMD Riau, selain PT Riau Air Lines yang sudah bangkrut, bermasalah baik dalam hal manajemen maupun keuangan. (rul)