PEKANBARU – Bagi masyarakat yang ingin mendirikan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan mengelola lahan hutan untuk dijadikan kebun harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Demikian dikatakan Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas LHK Riau Agus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau, Rabu (18/1/2023) petang.

“KTH jika ingin mengelola hutan dengan menanam tanaman kehutanan harus mendapat legalitas dari Kementerian LHK,” ujarnya.

Dengan adanya legalitas tersebut lanjutnya, maka KTH dalam memanfaatkan hutan sebagai sumber ekonominya dapat berjalan dengan aman dan nyaman karena dilindungi oleh negara "Jadi ada jaminan KTH ini bisa menanam lahan hutan kecuali kelapa sawit, karena kelapa sawit bukan tanaman kehutanan," jelasnya.

Agus mengatakan, kehadiran dirinya pada RDP tersebut dengan agenda penyelesaian persoalan KTH Tunas Baru Lubuk Linau, Desa Petani Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang mengelola lahan hutan menurutnya tentu sesuai dengan tugas dan fungsinya di DLHK Riau.

“Jadi kira memberikan edukasi dan sosialisasi lah. Bagaimana agar masyarakat dapat mengelola kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (kl2)