
SOLOK SELATAN -- AY (26), warga Solok Selatan, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korbannya adalah istrinya, S.
Dikutip dari Inews.id, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, mengatakan, pelaku diduga menderita kelainan seks. Dia memaksa istrinya mengajak pria lain berhubungan intim dan merekam adegannya.
''Tersangka kekerasan rumah tangga yang menyuruh istrinya berhubungan badan dengan pria lain lalu merekamnya, diduga memiliki kelainan seksual,'' kata AKP Dwi Purwanto, Senin (14/6/2021).
Dari keterangan korban, lanjut Dwi Purwanto, pelaku kerap memaksa istrinya untuk melakukan video call sex dengan pria lain.
''Suaminya sering meminta dirinya melakukan panggilan video seks dengan pria lain. Saat melakukan panggilan video tersebut, AY mengintip dan setelah birahi baru menggauli istrinya,'' katanya.
AY ditangkap pada Senin (10/5/2021) di Jorong Gunung Pasir, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
Kejadian KDRT itu berawal ketika AY menyuruh istrinya mencari pria lain untuk diajak berhubungan badan dan merekamnya, pada Ahad (9/5/2021).
Kemudian, kata Dwi Purwanto, pada Senin (10/5/2021) sekira pukul 04.00 WIB, S mendapatkan pria yang bersedia diajak hubungan badan, namun dirinya tidak bisa merekam.
''Korban pun pulang dan bilang ke AY kalau dirinya tidak mendapatkan video tersebut. Tak bisa menahan amarah, AY kemudian menganiaya S,'' katanya.
Setelah melakukan penganiayan, AY mengajak istrinya berhubungan badan dan merekamnya menggunakan ponsel.
''Saat AY tidur, S kabur dan melaporkan perilaku suaminya ke tokoh masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat itu melaporkan ke polisi,'' katanya.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.***