PEKANBARU - Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (6/1/2021) terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Siak tahun 2014-2017, di Rutan Sialang Bungkuk.

Karena saat ini Yan Prana sudah didalam penjara, pemeriksaan akan dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Ya, hari ini jadwalnya diperiksa sebagai tersangka di Rutan. InsyaAllah jadi," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, kepada GoRiau.com.

Hilman juga menyampaikan, dalam rangka pengembangan kasus, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa.

"Nanti disesuaikan kebutuhan pembuktian (untuk pemeriksaan saksi lainnya)," kata Hilman.

Ditahan Kejati Riau

Diberitakan sebelumnya, Yan Prana awalnya dipanggil sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak, di Kejati Riau, pada hari Selasa (22/12/2020). Dan datang untuk diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.

Kemudian, setelah diperiksa kurang lebih selama 5 jam, penyidik Pidsus Kejati Riau, menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, pada pukul 14.00 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Kejati Riau, memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Yan Prana, selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

Yan Prana tampak keluar dari gedung Kejati Riau, dengan dikawal petugas Kejaksaan Tinggi pukul pada pukul 15.40 WIB, mengenakan kemeja putih dibalut rompi orenye tahanan Kejati, langsung masuk ke mobil tahanan.

"Ya ini adalah proses penyelidikan, tadi penyidik berpendapat, pwtama, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian sore hari ini kita sudah lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Kemudian Hilman menjelaskan, mengapa pihaknya langsung melakukan penahanan, tehadap orang nomor satu, di jajaran PNS Provinsi Riau itu.

"Alasan ditahan itu ada tiga, pertama, melarikan diri, saya rasa itu tidak mungkin, karena yang bersangkutan pejabat publik. Kalau mengulangi tindak pidana, itu kan kejadiannya di Siak, jadi saya rasa tidak juga. Tapi alasan menghilangkan barang bukti, itu yang menjadi alasan kita, termasuk dicurigai melakukan penggalangan saksi," bebernya.

Selanjutnya, akibat perbuatan Yan Prana, dari perhitungan penyidik, kerugian negara sementara, diperkirakan sekitar 1,8 milyar lebih.

"Jadi modus operandi yang bersangkutan sebagai PA, melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, yang bisa kita buktikan 10 persen, setiap pencairan, saat dia menjadi Kepala Bapeda Siak, yang dipotong itu kurang lebih 1,2 atau 1,3 milyar gitu," papar Hilman.

Terakhir Hilman berpendapat, kalau Yan Prana tidak memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara, karena dari awal mulai penyelidikan, Yan Prana tidak ada mengutarakan hal itu, bahkan sempat mangkir dari panggilan penyidik.

"Dia tidak ada itikat baik, kalau ada seharusnya dia mengakui kan, dan menyerahkan itu (uang ganti kerugian negara)," tutup Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 Pasl 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

Ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak. ***