PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau membeberkan hasil kinerja penanganan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan sejumlah kasus korupsi ini dipersembahkan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth, SH MH, Rabu (16/12/2020) mengatakan, prestasi ini dipersembahkan dalam rangka Hakordia 2020.

Meski minim personel, khususnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus), namun tidak mengurangi semangat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Torehan prestasi dalam pengungkapan kasus korupsi ini, kita persembahkan dalam rangka Hakordia 2020," tuturnya.

Pada momentum Hakordia ini, Kejari Pelalawan mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab), mulai dari OPD, jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) dan lurah agar menguatkan komitmen untuk senantiasa membangun kesadaran dan menerapkan budaya anti korupsi.

"Artinya, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan yakni dengan senantiasa mengedepankan integritas, profesional, transparan dan akuntabel," tandas Kajari Nophy.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH mengatakan, dalam penegakan hukum ia berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta petunjuk dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pihaknya telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkualitas dengan mengedepankan pemulihan asset serta pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam tahun 2020, Andre mengungkapkan, Kejari Pelalawan telah menangani 3 penyidikan, 7 penuntutan dan 2 eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.

Dengan rincian, pembayaran uang pengganti dari dari terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp 850 juta atas nama Al Azmi.

Kemudian, eksekusi denda perkara pungutan liar (pungli) pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan sebesar Rp 50 juta atas nama terdakwa HM Yunus.

"Dan juga pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administrative sebesar Rp 50 juta lebih," beber Andre.

Dalam tahap penyidikan, Kejari Pelalawan berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dengan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan daerah secara cepat, tepat dan akuntabel dengan melaksanakan kegiatan penyidikan.

Diantaranya, perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) atau gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M Yasirwan yang merupakan mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Kemudian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, tahun 2018 dengan tersangka atas nama Husaefa yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Upih periode 2012 sampai dengan 2018, dengan kerugian negara sebesar Rp.900 juta lebih.

"Juga perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dalam belanja material kelistrikan pada BUMD Tuah Sekata tahun 2012 sampai dengan tahun 2016," beber Andre lagi.

Selain itu, sambung dia, Kejari Pelalawan juga telah melakukan penahanan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, SOP dan protokol Kesehatan yakni dalam tahap penyidikan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBDes Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2018 atas nama Husaefa yang semula menjabat selaku Kepala Desa Sungai Upih.

"Kemudian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM atau gas dan pelumas pada Dinas PU tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 atas nama M Yasirwan yang merupakan mantan pejabat pada Dinas PU dan perkara pungutan liar pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan tahun 2015 atas nama Edi Arifin selaku lurah Pangkalan Kerinci Timur," terang Andre.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan kondisi minimnya personel, pada tahun 2020 Kejari Pelalawan telah melaksanakan penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebagai.

Diantaranya, perkara pungutan liar pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi. Kemudian perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM atau gas dan pelumas pada Dinas PU Pelalawan tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 atas nama terdakwa M Yasirwan.

"Perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan APBDes Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar tahun 2018 atas nama terdakwa Husaefa," sebutnya.

Kemudian, tambah Andre, dua perkara tindak pidana lemberian kredit modal kerja atas dasar kontrak kepada PT Dona Warisman Bersaudara pada PT Bank PD Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.2 miliar, masing-masing atas nama terdakwa Faiza Syamri dan Zurman.

"Juga dua perkara tindak lidana korupsi penyimpangan APBDes Sungai Solok tahun 2017 dan 2018 masing-masing atas nama terdakwa Abdul Haris dan Nurweli," paparnya.

Andre menambahkan, selaku Kasi Pidsus Kejari Pelalawan dirinya akan terus berkarya dalam penegakkan hukum dan pengungkapan kasus korupsi.

"Selama saya masih diberikan amanah oleh Jaksa Agung RI, saya selaku Kasi Pidsus akan selalu bergerak dan berkarya untuk kejayaan bangsa, khususnya Kejaksaan Agung RI," tandasnya, kepada GoRiau. ***