PANGKALAN KERINCI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus yang melibatkan seorang pria memukul remaja 17 tahun di Pelalawan.

Kapala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sumriadi, SH MH, Selasa (7/9/2021) mengungkapkan, tersangka dalam kasua tersebut adalah MG.

Sedangkan korbannya adalah anak ISP seorang remaja berusia 17 tahun. Kasus ini terjadi pada 23 Februari 2021.

"Kasusnya kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban, dengan menendang dan memukul," ungkap Sumriadi, kepada GoRiau.com.

Kasus ini, lanjut dia, bermula dari tersangka MG yang meminjam sepeda motor anak korban ISP. Ketika tersangka mengembalikan sepeda, anak korban merasa kesal karena MG meminjamnya lama, sementara anak korban ingin buru-buru menjemput ayahnya.

"Tidak terima atas perkataan dari anak korban membuat MG emosi, langsung menendang dan memukul anak korban hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan visum terhadap anak korban, dijumpai luka lecet pada bahu kiri, luka lecet punggung tangan kiri dan luka memar di lutut.

"Karena peristiwa itu, pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016," papar Sumriadi.

Sambungnya, Kejari Pelalawan telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MG.

Proses restorative justice tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejari di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan restorative justice tersebut dimulai sejak 26 Agustus 2021, setelah penyidik Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian Kepala Kejari Pelalawan menerbitkan surat perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada JPU.

Proses mediasi dilakukan antara tersangka MG yang saat itu didampingi oleh orangtuanya dan anak korban ISP yang saat itu juga didampingi oleh orangtuanya.

"Hasilnya para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada anak morban," jelas Sumriadi.

Setelah para pihak sepakat, kemudian Tim JPU yang ditunjuk sebagai fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan pada hari Jumat (3/9/2021) melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Riau dan JAM Pidum Kejaksaan RI secara virtual.

Alasanya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian antara anak korban dan tersangka. Adanya penggantian kerugian yang dialami oleh anak korban dari tersangka.

"Hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan RI," kata Sumriadi.

Kemudian pada hari Senin (6/9/2021) Kajari Pelalawan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MG.

"Sejak saat itu proses penuntutan terhadap tersangka MG secara resmi telah dihentikan," tandas Sumriadi.***