PANGKALAN KERINCI -Bupati Pelalawan, HM Harris meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Seluruh pelayanan akan terpusat di gedung ini.

Peresmian gedung yang merupakan hibah aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ini, ditandai penandatanganan prasati juga pemotongan pita oleh Bupati Harris disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Pelalawan, Rabu (24/2/2021).

Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH mengatakan bahwa, pembangunan gedung PTSP di Kejari Pelalawan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, sehingga masyarakat yang memerlukan layanan publik bisa mendapatkannya disatu tempat yang sama atau terpusat dan tidak berbelit.

Hibah dari masyarakat melalui Pemkab Pelalawan ini pastinya akan dikembalikan lagi pada masyarakat dalam bentuk pelayanan prima.

Gedung PTSP ini, terdapat ruang konsultasi hukum masyarakat, ruang pelayanan perdata Tata Usaha Negara (Datun), koordinasi dan konsultasi pelayanan hukum dan pengurusan tilang. Termasuk konsultasi antara penyidik dan penuntut hukum. "Intinya, seluruh pelayanan di Kejari Pelalawan, akan terpusat di gedung PTSP ini," ujar Kajari Nophy.

Bupati Harris menyampaikan, dengan adanya gedung PTSP Kejari Pelalawan ini, tidak terlepas dari upaya bersama antara Pemerintah Daerah dan Kejari Pelalawan untuk melakukan inovasi terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan akurat.

"Dan kami pemerintah daerah tentunya memberikan apresiasi atas inovasi dan kreatifitas yang dibuat oleh Kejari Pelalawan ini," tutup Bupati Harris.***