PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Kamis (25/1/2018) siang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan dari 761 perkara yang dilimpahkan sepanjang 2017. Dari jumlah tersebut, kasus yang mendominasi adalah Narkoba dengan total 590 perkara.

761 perkara ini ditangani oleh tindak pidana umum Kejari Pekanbaru. Tercatat, 590 perkara merupakan Psikotropika dan Narkotika. Ini mendominasi sepanjang 2017. Demikian dikatakan Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto, usai pemusnahan digelar, Kamis siang di kantor Kejari Pekanbaru.

"Ini yang kita musnahkan itu sample kecil dari tangkapan penegak hukum sepanjang tahun 2017. Dari jumlah itu artinya kalau seminggu ada lima hari kerja dikalikan setahun, artinya setiap hari kita menerima perkara Narkoba, ini ancaman bagi semua," ungkap Suripto.

Penanganan dan pemberantasan Narkoba tersebut, dikatakan Suripto tidak bisa hanya jadi tanggung jawab para penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga BNN, melainkan juga masyarakat. "Jika ada hal yang menyangkut itu, segera berkoordinasi dengan aparat hukum," terang dia.

Sample barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain 822,86 gram Ganja, 178,69 gram Sabu serta 122 butir Pil Ekstasi. Sedangkan perkara lain diantaranya barang bukti Perjudian sebanyak 116 perkara dan Perlindungan konsumen dan kesehatan enam perkara.

Kemudian barang bukti kasus Pangan sebanyak lima perkara, Pornografi dua perkara, Uang Palsu (Upal) tiga perkara, senjata api rakitan 39 perkara, dengan rincian 38 pucuk senjata api (Senpi), dua pucuk Senpi mancis pistol, sepucuk senjata pisau pistol, dua pucuk airsoft gun, dua pucuk magazine, dua butir selongsong peluru, 238 butir amunisi.

Pemusnahan tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari kepolisian, yakni Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata serta BNN (Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru. ***