TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memusnahkan barang bukti dari 114 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (18/4/2019) pagi.

Menurut Hari Wibowo, SH, MH, Kajari Kuansing, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika.

"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan ada dua jenis, yakni tanaman 4,55 gram dan bukan tanaman sebanyak 40,57 gram," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy kepada GoRiau.com usai pemusnahan.

Narkotika jenis tanaman dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, narkotika jenis bukan tanaman dicampur deterjen, kemudian diblender dan dibuang ke selokan.

Selain itu, barang bukti perkara lain seperti pertambangan, yakni berupa besi dipotong-potong dengan mesin gerinda. "Kalau jenis kaca atau mika, pemusnahannya dengan cara dipukul dengan martil."

"Kalau jenis cairan, langsung dibuang ke selokan," tambah Adhy.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kepala PN Telukkuantan, Bupati Kuansing yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan dan BNNK Kuansing.***