PEKANBARU - Dugaan tindak pidana korupsi berjamaah 40 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangani Kejaksaan Negeri setempat. Modusnya, para anggota dewan tersebut menerima kelebihan bayar dari Sekretariat Dewan Inhu.

Meski tahap penyelidikan sudah selesai, tapi kejaksaan masih ragu meningkatkan statusnya ke penyidikan. Alasannya sebagian anggota dewan sudah mengembalikan kelebihan bayar dan adanya surat dari Setwan boleh mengangsur

Kasi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu, Ostar Al Pansri menyebutkan seluruh anggota dewan tersebut telah mengangsur pengembalian uang APBD Inhu yang menjadi kelebihan bayar tersebut.

Namun, dari Rp1,3 Miliar, belum semua uang kelebihan bayar itu, pengembalian belum tercukupi.

"Dari 40 anggota DPRD Inhu, sebagian besar sudah diperiksa dan mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut. Tapi belum tercukupi dari Rp1,3 M itu," kata Ostar saat dihubungi.

Saat ditanya apakah kasus tersebut akan dihentikan jika uang kelebihan bayar sudah dikembalikan semuanya, Ostar masih ragu melanjutkan kasus tersebut

"Kalau soal sudah dikembalikan semuanya, dihentikan atau tidak, saya belum bisa menjawab. Nantinya saya kordinasi dulu ke pimpinan di Kejati Riau," kata Ostar.

Bahkan, kata Ostar, ada surat kebijakan dari Sekwan DPRD Inhu, yang membolehkan para anggota dewan itu mengembalikan uang kelebihan bayar dengan cara diangsur. Waktunya hingga sampai masa jabatan selesai.

"Surat itu kita terima dan diteliti dulu, nanti akan kita bawa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah surat itu boleh atau tidak," tegas Ostar.

Dugaan korupsi berjamaah di DPRD Inhu, ada dua kasus yang ditangani. Pertama, temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terjadi kelebihan bayar anggota dewan sebesar Rp1,3 miliar. Kasus ini ditangani Kejari Indragiri Hulu.

Kedua, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan penyelewengan anggaran lainnya oleh 40 anggota Dewan. Kerugian Negara akibat perjalanan dinas fiktif dan penyelewengan anggaran lainnya mencapai lebih dari Rp45 Miliar. Kasus ini ditangani polisi.

Sudah 40 anggota DPRD dipanggil. Namun belum ada kelanjutan dari dua kasus ini. Sehingga mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejati dan Polda Riau, Senin (22/7). Peserta aksi secara bergantian berorasi. Mereka menuntut polisi ikut mengawasi penanganan perkara Tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Indragiri Hulu. (gs1)