BENGKALIS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kini sedang melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa  dan bantuan dana Covid 19 di 7 Desa di Kabupaten Bengkalis.

“Dari ketujuh desa yang kini masih dalam proses full data dan  hanya Desa Senggoro yang kita periksa terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19, “ jelas  Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Juprizal, SH.,MH, Kamis (11/2/2021).

Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di pemerintah desa diantaranya Desa  Darul Aman Kecamatan Rupat, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir,Desa Dompas dan Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil.

Selanjutnya Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara dan Desa Senderak Kecamatan Bengkalis ini terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2018.

Sedangkan Desa Senggoro pemeriksaaan terkait dugaan penyalahgunaa bantuan dana covid 19, enam desa lainnya diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018.

“Sejauh ini belum ada tersangka kita masih melakukan full data  dugaan tersebut dengan pemanggilan saksi-saksi dan selanjutnya kami akan turun ke lapangan ke tujuh desa tersebut . Apabila memang kita temukan ada unsur kerugian negara maka akan kita proses sesuai UU yang berlaku,“ tegas Juprizal.***