PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Siak menyatakan segera melakukan eksekusi terhadap Nelson Manalu, anggota DPRD Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang merupakan terpidana satu tahun penjara perkara penghasutan di muka umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah di Siak, Senin (15/6/2020) mengatakan, Korps Adhyaksa yang ia pimpin telah menyurati Nelson terkait rencana eksekusi itu. Namun, surat yang dilayangkan hari ini tidak langsung ditujukan ke Nelson melainkan ke Ketua DPRD Siak, mengingat Nelson merupakan salah satu wakil rakyat di sana.

''Kami harap Nelson dapat kooperatif, sehingga eksekusi berjalan lancar. Kami tidak bisa eksekusi kalau terpidana belum terima,'' kata dia.

Ia menjelaskan Kejaksaan Negeri Siak memiliki waktu tiga hari sebelum kembali melayangkan surat pemanggilan kedua dan ketiga. Jika tidak juga kooperatif, ia menegaskan, akan melakukan penjemputan paksa.

“Tapi kita harapkan saudara Nelson sangat koperatif atas surat panggilan yang kita kirimkan,” tambahnya.

Nelson merupakan anggota DPRD Siak yang melenggang lewat Partai Hanura. Pada 2018 lalu, Nelson diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dalam kasus penghasutan pengangkutan tandan buah sawit (TBS) ke salah satu perusahaan.

Dalam perkara ini, Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan itu, Nelson sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak.

Tak hanya itu, Nelson juga membawa kasusnya ke Mahkamah Agung. Setali tiga uang, Hakim MA juga turut menguatkan putusan PN Siak.

Atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak, Bangun Sagita Rambey MH, yang dikonfirmasi wartawan di Siak membenarkan sudah menerima salinan putusan MA tersebut. "Surat MA itu kita terima sekitar sebulan lalu, 29 Mei 2020. Dan sekarang prosesnya sudah masuk ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Bangun.

Dikonfirmasi terpisah, Nelson mengaku belum menerima surat tersebut sehingga dia belum mengetahui isi putusan MA. Namun demikian, ia mengaku tetap menghormati putusan itu dan akan melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). ''Kita tunggu saja surat tembusannya,'' kata Nelson.

Terkait materi perkara, Nelson membantah terlibat dalam persoalan tersebut. Sebab menurutnya saat kejadian itu, ia tidak berada di TKP. ''Waktu kejadian itu saya tidak ada di TKP. Mereka tidak bisa menunjukan bukti foto atau video,'' katanya.

Sebagaimana diketahui, Nelson dijatuhi vonis setahun penjara, karena diduga terlibat kasus penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.

Kala itu ia bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.

Saat ini, Nelson Manalu adalah Anggota DPRD Siak dari Partai Hanura periode 2019-2024. Ia berasal dari Dapil IV, meliputi Kecamatan Kandis, Minas dan Sungai Mandau. ***