BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir berus menggesa perubahan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rokan Hilir dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas. Jika tuntas, DPRD minta PT BPR Rohil mengeluarkan kebijakan bunga pinjaman rendah agar bisa membantu rakyat.

''Kita bersama Pansus Ranpeda perubahan badan hukum BPR Rohil terus menggesa penyelesaian Ranperda agar segera menjadi Perda. Karena ini penting untuk penguatan badan hukum BPR agar lebih bisa berkembang,'' ujar Ketua DPRD Rohil, Maston Senin (15/6/2020) saat memimpin sidang Pansus Ranperda perubahan nama dan bentuk badan hukum dari PD BPR (Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat) Rohil menjadi PT (Perusahaan Terbatas).

Hadir pada rapat Pansus, Wakil Ketua DPRD Abdullah, Basiran Nur Effendi sedangkan dari Pemkab dihadiri Wakil Bupati Drs H.Jamiludin dan Asisten II Setdakab Rahmatul Zamri dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

Pada kesempatan itu Maston mengatakan, BPD Rohil harus melayani kredit untuk rakyat guna percepatan pertumbuhan ekonomi Rohil yang muaranya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, BPR Rohil harus memberikan stimulus ekonomi berupa bunga pinjaman yang rendah.

''BPR ini modalnya dari Pemkab, artinya penyertaan modal dari APBD, jadi harus bisa memberi manfaatkan kepada masyarakat Rohil. Jadi selain menjalankan fungsi bisnis, BPR Rohil harus mampu menjadi katalisator percepatan pertumbuhan ekonomi daerah,'' tutup politisi dari Partai PDI Perjuangan ini. ***