
PEKANBARU, GORIAU.COM - Keinginan sejumlah pihak untuk meningkatkan status Moratorium Perlindungan Hutan dan Lahan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sepertinya belum bisa terealisasi. Pasalnya, Pemerintah sudah menetapkan perpanjangan terhadap Moratorium tersebut.
"Soal moratorium, itu diperpanjang dan sudak OK. Itu hasil pembahasan di pusat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.
Karena sejumlah aktivis dan organisasi peduli lingkungan, menginginkan agar peningkatan status Moratorium yang sebelumnya hanya Instruksi Presiden (Inpres) menjadi Perpres.
Siti mengakui, begitu banyak masukan agar status itu ditingkatkan. Karena mereka menginginkan lebih kepada hukum atau sanksi terhadap pelanggaran perambah atau pembakar lahan.
"Tapi kami menilai itu tidak terlalu masalah, karena hampir sama. Di moratorium juga dikuatkan sanksi bagi pembakar lahan. Ditambah kalau untuk Perpres butuh kajian yang lebih lama, dan kita sedang berada di masanya," terang Siti.
Namun dikatakannya, tidak menutup kemungkinan nantinya Inpres ini akan dinaikkan menjadi Perpres. "Yang jelas sejauh ini, Inpres tidak mengurangi fungsi dan tujuan yang ingin kita capai. Tapi nanti juga akan kita kaji," sambungnya.
Sebelumnya, pada Selasa (4/5/2015) lalu, sejumlah aktivis lingkungan seperti Walhi, Jikalahari melakukan diskusi terbatas mengenai Moratorium Perlindungan Hutan dan Lahan di Pekanbaru.
Hasilnya, membulatkan suara agar Moratorium dikuatkan menjadi Perpres. Dengan penekanan terhadap sanksi tegas terhadap pelaku pembakar dan perambah lahan.
Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau Yulwiriati Moesa, Ketua Pansus Lahan DPRD Riau Suhardiman Amby dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya.
Moratorium Perlindungan Hutan dan Lahan Gambut sendiri sudah 2 kali diperpanjang. Dimana tahun ini akan berakhir pada 13 Mei 2015.***