SELATPANJANG - MK (19) warga Jalan Perumbi ditangkap polisi, Senin (20/11/2017) dinihari. Pemuda bertubuh tambun itu ditangkap di Hotel Happy Selatpanjang dan kedapatan mengantongi narkotika diduga jenis sabu.

Penangkapan itu berawal ketika Anggota Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Hotel Happy Jalan Pembangunan I Selatpanjang. Transaksi itu diduga dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH bersama Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH beserta beberapa personil mendatangi TKP. Ketika dilakukan pengintaian, tersangka terlihat buru-buru menaiki tangga menuju lantai III Hotel Happy.

Tak ingin target lepas, tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan. Menurut tersangka, sabu tersebut akan diantar kepada temannya bernama Andi di lantai III dalam kamar 301. Tim langsung melakukan penggeledahan di kamar 301, namun tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait darimana asal sabu tersebut. Diakui tersangka, kristal haram itu diperoleh dari temannya yang bernama Mo. Namun polisi tak berhasil menangkap Mo, karena ketika sampai di rumah yang bersangkutan telah melarikan diri.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan 1 uni handphone merk nokia warna hitam.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Humas AKP Amir Husin. ***