PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif dalam Pemilu. Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Panwaslu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas-tugas Panwaslu dalam menegakkan integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.

"Undang-Undang mewajibkan kita untuk melaksanakan pengawasan partisipatif. Yang mana, di dalam pengawasan juga harus melibatkan masyarakat luas, dan bukan hanya sebatas jajaran pengawas saja," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada GoRiau.com di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Senin (20/11/2017).

Selain itu, lanjut Indra, pihaknya juga memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah dan upaya yang optimal untuk mencegah potensi pelanggaran dalam tahapan Pilgubri 2018 dan Pemilu 2019 kedepan.

"Bagaimana cara melapor bila melihat pelanggaran, itu yang akan kita sosialisakan kepada media massa, masyarakat, pramuka, ormas dan BEM dan tokoh masyarakat," urainya.

Dari pengalaman yang sudah-sudah, Indra mengakui, bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa dilakukan secara maksimal hingga ke pelosok-pelosok desa tanpa bantuan masyarakat yang berperan aktif.

"Panwaslu tidak dapat mengawasi potensi pelanggaran pemilu hingga ke pelosok daerah, di situ kita butuh keterlibatan masyarakat untuk peduli terhadap terciptanya pemilihan kepala daerah yang bersih dan berkualitas," tandasnya. ***