PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bereaksi keras atas peristiwa tragis terbunuhnya seekor gajah sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa perusakan alam dan perburuan satwa liar adalah tindakan yang mencederai amanah bagi generasi mendatang.

Didampingi Ketua Umum DPH LAMR, Taufik Ikram Jamil, Marjohan, Sabtu (7/2/2026), mengingatkan bahwa filosofi hidup masyarakat Melayu sangat menjunjung tinggi keseimbangan ekosistem. Baginya, flora dan fauna merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan budaya yang harus tetap lestari.

"Alam ini bukan untuk dihabiskan, tetapi untuk diwariskan kepada anak cucu. Menjaga flora dan fauna sama artinya menjaga masa depan," ujar Marjohan.

Pernyataan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas temuan bangkai gajah jantan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Senin (2/2/2026). Satwa tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa gading dan kepala terpotong. Penemuan dua proyektil peluru di lokasi menguatkan bukti adanya praktik perburuan liar yang sangat keji.

LAMR juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Riau yang mengusung konsep Green Policing dalam menindak kejahatan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas dinilai sejalan dengan prinsip tahu menjaga rimba yang diajarkan dalam adat Melayu.

"Upaya yang dilakukan Polda Riau sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu. Penjagaan alam harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan," tambahnya.

Menurut Marjohan, dalam tunjuk ajar Melayu, manusia diposisikan sebagai pelindung, bukan perusak. Menebang pohon di hutan larangan atau menyiksa hewan yang menjadi penyeimbang alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai luhur.

Kematian gajah di Ukui ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman terhadap satwa dilindungi masih sangat nyata. LAMR mendesak agar seluruh pihak kembali pada kesadaran untuk memuliakan hutan dan segala isinya, demi mencegah bencana dan penderitaan bagi keturunan di masa depan. ***