DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membedah gurita suap dalam proses eksekusi lahan di Tapos, Depok, yang menyeret petinggi PT Karabha Digdaya dan sejumlah pejabat pengadilan. Penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap apakah praktik lancung tersebut merupakan kebijakan resmi korporasi atau tindakan personal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang meneliti setiap tahapan perkara, mulai dari persidangan tingkat pertama hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Ini terkait dengan penanganan perkaranya ya prosesnya. Nah ini prosesnya sampai eksekusi itu apakah ada suap nggak gitu kan. Ini di tingkat pertama kemudian banding, kasasi, maksudnya gitu kan ya. Itu sedang kita dalami," ujar Asep, Sabtu (7/2/2026).

Skandal ini mencuat setelah lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka, di antaranya Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, serta Juru Sita, Yohansyah Maruanaya. Dari pihak swasta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma, juga telah menyandang status tersangka.

Asep menekankan, ada indikasi kuat bahwa suap senilai hampir Rp1 miliar digelontorkan demi memuluskan penguasaan lahan seluas 6.520 meter persegi di lokasi strategis. Lokasi yang berdekatan dengan kawasan wisata tersebut diduga kuat akan dijadikan area bisnis oleh perusahaan.

"Tidak mungkin lah sebuah perusahaan urgensinya apa gitu menginginkan tanah seperti itu. Jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah," paparnya.

Fokus penyidikan kini menyasar pada aliran dana dan pengambilan keputusan di internal PT Karabha Digdaya. KPK meragukan jika pengeluaran dana besar untuk suap dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran petinggi.

"Terkait dengan keputusan suap ini apakah ini keputusan korporasi gitu atau bukan? Karena tidak mungkin apalagi uang hampir 1 miliar ini keluar, nanti tidak dipertanggungjawabkan tanpa sepengetahuan," tambah Asep.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) turut bergerak memantau pelanggaran etika yang dilakukan para pengadil tersebut. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa para hakim yang kini mendekam di tahanan.

"Kalau nanti rekomendasi adalah sanksi berat maka akan segera koordinasi untuk dibentuk Mahkamah Kehormatan Hakim," tegas Abhan.

Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum di wilayah Depok, di mana prosedur eksekusi diduga bisa "dibeli" demi ambisi ekspansi bisnis badan usaha.***