PANGKALAN LESUNG, GORIAU.COM - Jika di Pangkalan Kerinci banyak warga mengeluhkan pencemaran lingkungan karena limbah pabrik, namun di Pangkalan Lesung justru ambang batas pencemaran ahlak lebih tinggi. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pangkalan Lesung, pencemaran dilakukan oleh tempat maksiat yang bertabur dimana-mana dan tingkatnya semakin membahayakan karena terjadi pembiaran oleh aparat.

"Pencemaran lingkungan itu, bukan hanya limbah kimia atau polusi asap saja, tapi pencemaran terhadap akhlak lebih parah. Dengan membiarkan perzinaan terang-terangan di muka bumi, seperti di Kecamatan Pangkalan Lesung, ini sudah merusak akhlak anak bangsa,'' ujar Ketua II MUI Pangkalan Lesung Saidina Ali, Jumat (22/3/2013). Saidina Ali yang juga tokoh masyarakat setempat ini mengatakan akibat kondisi ini maka rumah tangga menerima langsung dampak dari pencemaran akhlak dan akidah masyarakatnya, sementara yang punya tanggungjawab untuk memberantas maksiat tutup mata.

"Ancaman dan bala, paling nyata yang ditimpakan Allah saat ini adalah semakin meningkatnya perpecahan dalam rumah tangga, dan belum lagi bala lain yang sengaja diundang oleh pembuat maksiat yang lain," tandasnya.

Penurunan moral ini, sambungnya, ditandai dengan adanya perzinaan secara terbuka dan dibuktikan dengan maraknya warung, lokasi prostitusi sudah menjadi rahasia umum. Ironisnya, jajaran penegak hukum di negeri ini sepertinya seolah-olah tak ada masalah. Namun jika warga beraksi membubarkan lokasi maksiat dengan berbagai cara pihak penegak hukum baru tanggap.

"Harusnya, jangan sampai masyarakat anarki dulu baru aparat hukum bertindak, soalnya masyarakat anarki memberantas warung maksiat itu karena aparat penegak hukum di daerah ini seolah-olah tutup mata saja," katanya.

Tokoh masyarakat yang pernah mendekam di hotel prodeo Polres Pelalawan karena keterlibatannya dalam melakukan aksi pembakaran lokalisasi pelacuran di Pangkalan Lesung beberapa tahun silam itu, menambahkan bahwa masalah maraknya tempat warung remang di desa Dusun Tua dan Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung khususnya, sebenarnya dari pihak MUI, sifatnya penggerak saja dalam upaya penertiban. Diperlukan peran semua elemen masyarakat, penegak hukum dan Pemkab, dalam upaya pembasmiannya.

"'Namun yang paling berperan dalam masalah ini adalah masyarakat setempat, terutama RT/RW, Kadus, BPD, Kades serta tokoh masyarakat. Hanya saja pencemaran akhlak dan akidah makin parah kepedulian dan kekompakan belum tercipta ditambah aparat kurang konsentrasi dalam masalah ini. Jadi seperti saat inilah perkembangannya, tak hanya di Pangkalan Lesung tapi hampir sepanjang Jalan Lintas Timur Pelalawan sangat banyak lokasi maksiat yang tumbuh subur," pungkasnya. (ilm)