
JAKARTA -- Aparat. Polda Metero Jaya menangkap model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR, pada Jumat (5/2/2021) malam pekan lalu. Beiby ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Beiby Putri saat ini masih diperiksa polisi.
''Perempuan atas nama IPR diamankan di Apartemen Basurra City, Jatinegara, Jaktim,'' kata Kombes Yusri dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Diterangkan Yusri, dari tangan Beiby Putri, polisi menyita 2 plastik klip sabu.
''Barang bukti 2 plastik klip kecil diduga sabu berat bruto 1,85 gr dan 0,20 gr,'' imbuhnya.
Polisi, kata Yusri, tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana Beiby Putri mendapatkan barang haram itu.***