
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK), terdakwa kasus narkoba. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 8 tahun penjara.
Dikutip dari Viva.co.id, bahwa Kombes YBK hanya divonis 28 bulan penjara diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara ini diadili ketua majelis hakim Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana yang menangani perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan)," demikian seperti dikutip, Selasa (31/10/2023).
JPU pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, Kombes YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kombes YBK ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Dikatakan Mukti, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023. Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading," ungkapnya.
Disebut Mukti, pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes YBK.
"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti," ungkapnya.***